Sejarah Uang Logam
Uang
yang kita kenal sekarang ini mengalami proses perkembangan yang
panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena
setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri.
Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan
yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya
apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhanya.
Perkembangan
selanjutnya mengahadapkan manusia kepada kenyataan bahwa apa yang
diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh
kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan
sendiri mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang
dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya timbul
“barter”, yaitu barang yang ditukar dengan barang.Namun pada akhirnya,
banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini, di
antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang
yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya; dan
kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama
lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan
benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.
Kesulitan
dalam sistem barter mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam
hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat
tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran adalah
benda-benda yang diterima oleh umum (generaly accpeted). Benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis
dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer
sehari-hari. Misalnya, garam oleh orang Romawi digunakan sebagai alat
tukar, maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi
tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah
sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun
alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada.
Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan
alat tukar belum mempunyai pecahan, sehingga sulit menentukan nilai
uang; penyimpanan (storage) dan pengangkutan (transportation)
menjadi sulit dilakukan; serta timbulnya kesulitan akibat kurangnya
daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan
lama.
Kemudian
muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat
tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan
lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan
mudah dipindah-pindahkan.
Logam
yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah
emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang
penuh (full bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan
uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang
tersebut). Pada saat itu, setiap orang menempa uang, melebur, menjual,
dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam
menyimpan uang logam.
Sejalan
dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan
tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah, sedangkan
jumlah logam mulia (emas dan perak) terbatas. Penggunaan uang logam
juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam
pengangkutan dan penyimpanan). Sehingga lahirlah uang kertas.
Mula-mula
uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak
sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain,
uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100%
dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan
sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Selanjutnya,
masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat
pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut
sebagai alat tukar.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak
karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil,
bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama,
dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi
nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai
nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang
tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima
ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai
tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan
suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat
ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat
ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika
pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan
nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di
dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin
tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat
emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang
tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar